![]() |
Memahamimaknaakidah (pixabay) |
Niswah.net — Secara bahasa, kata ‘akidah’ berasal dari kata al-aqd yang berarti ikatan, keyakinan atau kepercayaan yang kuat, mengukuhkan serta mengikat dengan kuat.
Secara istilah berarti keimanan yang teguh dan pasti, tidak ada sedikit pun keraguan bagi yang meyakininya.
Akidah Islam adalah keimanan yang teguh kepada Allah Ta’ala dan apa-apa yang Dia wajibkan dari tauhid dan ketaatan kepada-Nya, beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, takdir baik dan buruk. Termasuk juga segala sesuatu yang telah ditegaskan dalam perkara-perkara gaib, berita-berita qath’i, serta semua riwayat yang menyangkut masalah ilmu atau amal.
Mengambil Ilmu Akidah
Akidah bersifat tauqifiyah alias wajib mencukupkan diri pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, tidak boleh ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi. Nah, kepada siapa kita mengambil ilmu tentang akidah ini? Tentunya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, yang diajarkan beliau kepada para sahabat radhiyallahu anhum, yang kita kenal dengan para salafush shalih.
Salaf artinya terdahulu, sedangkan salafush shalih adalah generasi awal dari umat ini; para sahabat, tabi’in, dan para ulama yang mendapat petunjuk dalam tiga generasi awal terbaik.
Pemahaman akidah yang benar harus merujuk kepada pemahaman ahlussunah wal jama’ah. Secara umum, ahlussunah wal jama’ah adalah semua orang yang berada di atas apa yang Nabi dan para sahabat beliau berada di atasnya.
Disebut ahlus sunnah karena keteguhan mereka dalam mengikuti sunnah Nabi. Mereka juga disebut al-jama’ah karena mereka adalah orang-orang yang berkumpul di atas kebenaran dan tidak berpecah belah dalam agama; berkumpul di atas kepemimpinan yang benar dan tidak memberontak terhadap mereka, dan mengikuti ijma' para salaful ummah.
Merekalah orang-orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, mengikuti jalan beliau. Mereka juga disebut ahlul hadits, ahlul atsar, dan ahlul ittiba’. Mereka juga disebut golongan yang mendapat pertolongan (ath-thaifah al-manshurah) dan golongan yang selamat (al-firqah an-najiyah).
Referensi: Mujmal Ushul, Syaikh Nashir Abdul Karim Al-Aql
Sara Hagar
@srahaga