![]() |
Baligh dan Kenali Tandanya-niswah.net |
Niswah.net - Kitab Fiqih Madzhab Syafi'i menerangkan tentang tanda-tanda baligh dalam kalimat Arab "alamaatul buluughi tsalaatsu". "Alamat" jamak dari "alamah" yang artinya tanda. Tanda sesuatu yang menunjukkan keberadaan, bila tampak. Namun tidak menunjukkan ketiadaan, bila salah satu dari tanda-tanda itu tidak nampak.
Contoh, keluar mani merupakan salah satu tanda baligh. Jika seseorang keluar mani maka menunjukan bahwa dia baligh. Jika ia tidak keluar mani, tidak bisa dikatakan bahwa dia belum baligh. Mungkin dia mempunyai tanda yang lain, seperti haid atau sempurna berusia 15 tahun.
Baligh artinya telah mencapai batasan mukallaf.
Ada 3 tanda yang menunjukkan bahwa seseorang itu baligh (mukallaf):
Pertama: "Tamaamu khonsa' asyrota sanatan fidz dzakari wal untsa" (sampai umur 15 tahun)
Salah satu tanda baligh adalah seorang anak laki-laki atau perempuan telah mencapai umur 15 tahun. Baligh bisa diartikan telah sampainya seseorang pada tahap kedewasaan. Dia dapat mengetahui, memahami dan mampu membedakan mana yang baik dan buruk.
Kedua: "Wal ikhtilaamu fidz dzakari wal untsa litis'i siniina" (mimpi basah)
"Ihtilam" berasal dari lafadz "hulm" artinya sesuatu yang dilihat orang yang tidur dalam tidurnya. Namun, dalam hal ini mempunyai arti khusus, yaitu keluarnya air mani. Keluarnya air mani merupakan tanda kedua bagi seorang laki-laki atau perempuan setelah sempurna umur 9 tahun.
Mimpi basah merupakan awal dari berlakunya kewajiban dalam Islam. Ihtilam atau mimpi basah ini merupakan tanda bahwa pria sudah baligh, menjadi remaja atau dewasa muda. Ihtilam atau mimpi basah adalah mimpi berhubungan dengan lawan jenis yang tidak dikenal oleh si pemimpi, sampai mengeluarkan cairan sperma.
Ketika seorang remaja mengalaminya, perlu adanya edukasi dari orang tua tentang mimpi basah. Membimbing dan memberi pengetahuan tentang ini. Agar mereka tahu kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan.
Saat tubuh anak laki-laki bertransformasi menjadi remaja, mulai memproduksi hormon testosteron yang akan menghasilkan sperma. Pada masa itu, tubuh remaja mengalami beberapa perubahan secara alami. Seperti perubahan suara dan mengalami pertumbuhan massa otot. Tinggi badan bertambah sekitar 7-8 cm per tahun. Saat ini, pada umumnya anak pria yang telah menjadi remaja mulai mengalami mimpi basah untuk pertama kalinya.
Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Rufi'al qalam 'an tsalatsin: 'an al-naim hatta yastaiqidha, wa 'an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa 'an al-majnun hatta yafiqa".
Artinya, "Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara: dari orang yang tidur sampai terbangunnya, dari anak sampai mimpi basah (yahtalima, ihtilam), dan dari orang gila sampai masa sembuhnya.”
Ibnu Hajar berpendapat, "Apabila air mani keluar, tetapi ditahannya hingga kembali. Seperti dipegang kemaluannya, ketika air mani hendak keluar. Maka dianggap tidak baligh". Pendapat ini dibantah oleh Ramli dan dinyatakan dia tetap sudah baligh.
Ketiga: "Wa haidhu fil untsa litis'i sinina" (haid)
Haid secara bahasa artinya aliran. Secara syari'at adalah darah alami yang keluar dari rahim seorang wanita, bukan karena penyakit. Dengan cara normal dan keluar pada waktu-waktu tertentu.
Keluarnya darah haid setelah berusia 9 tahun merupakan tanda ketiga. Bisa jadi, kurang dari umur 9 tahun. Tergantung dengan postur tubuh dan perkembangan seorang wanita. Darah haid biasanya keluar 1 bulan sekali. Paling sedikit 1 hari 1 malam, umumnya 7 hari dan paling lama 15 hari.
Darah yang keluar memiliki warna, sifat serta tingkatan tertentu. Jika tidak demikian, berarti bukan termasuk darah haid. Darah haid keluar dari ujung rahim wanita. Tidak semua darah yang keluar tersebut darah haid. Bisa jadi darah tersebut keluar karena luka. Perempuan yang mengeluarkan darah tidak dalam keadaan sakit atau pun melahirkan.
Darah haid yang keluar mempunyai kriteria umum baik dari segi warna, sifat dan tingkatannya, batas usia wanita serta waktu yang telah ditentukan.
Penulis by cahaya pena
Sumber: Intisari Fiqih Madzhab Syafi'i, pengarang Al-'Allamah Al-Habib Ahmad Bin Umar Asy-Syathiri.