Niswah.net - Zainab merupakan putri sulung Nabi Muhammad SAW dan istri dari Abu Al-Ash (sepupu, anak bibi/saudara perempuan ibunya). Waktu pernikahannya, ibunda Khadijah memberikan sebuah kalung berharga, warisan turun temurun. Pasangan ini saling mencintai dan hidup bahagia.
Ketika cahaya Islam sampai kepadanya melalui Nabi Muhammad SAW, ia menerima dan mengimani. Namun, suaminya tidak mau menerima Islam. Zainab selalu memohon dan mengajaknya, agar bisa menerima Islam, tetapi selalu ditolak.
Walaupun Zainab sangat cinta kepada suami, dia tidak dapat hidup bersama jika tidak mau menerima Islam. Meskipun perpisahan ini sangat menyakitkan, dia akan menerimanya daripada hidup bersama suami yang tidak mau menerima keesaan Allah. Zainab tidak mau kompromi masalah keyakinan Islam. Zainab pun menjelaskan hal ini kepada suaminya.
Mengenai suaminya, Zainab berkata,
“Berpikirlah sejenak. Aku tidak halal bagimu. Pilihlah antara kembalikan aku kepada bapakku atau peluklah Islam bersamaku. Zainab bukanlah milikmu setelah hari ini, kecuali engkau meyakini apa yang kuyakini.”
Ketika perang Badar, Abu Al-Ash menjadi tawanan kaum muslimin. Untuk membebaskannya, Zainab memberikan kalung berharganya sebagai penebus dan memberi pelindungan agar tidak disakiti. Rasulullah menyetujui perlindungan tersebut dan menasihatinya,
“Putriku tercinta, jagalah tamumu! Namun, janganlah berhubungan dengannya karena kamu tidak halal baginya, selama dia masih musyrik”
Atas dasar hormat kepada Rasulullah dan Zainab, para sahabat mengembalikan harta yang diambil dari kafilah dan mempersiapkan Abu Al-Ash untuk kembali ke Mekkah. Pada saat ini, seseorang memberitahu jika Abu Al-Ash menerima Islam.
Abu Al-Ash dan Zainab kemudian memperbaharui pernikahannya dan pasangan itupun kembali bersama. Namun, Zainab meninggal tidak lama kemudian. Walaupun demikian, Allah mengabulkan impiannya untuk melihat suaminya menerima Islam dan terselamatkan dari hukuman abadi di jahanam.
Nazneen Inara
Referensi
Hanif Abdul Majid Muhammad. 2019. A Garden of Jannah. Solo: Aqwam.

